Sejak Juli 2014, pemerintah menaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) enam
golongan pelanggan yang tertuang melalui Peraturan Menteri Energi Sumber
Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2014.
Enam golongan itu akan mengalami kenaikan tarif listrik secara berkala setiap dua bulan sekali. Keenam pelanggan ini terdiri dari tiga jenis golongan yaitu golongan rumah tangga, industri dan gedung atau fasilitas pemerintah.
berikut daftar kenaikan tarif enam golongan pelanggan sampai September 2014:
- Industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen.
Dari tarif normal sebelum kenaikan Rp 864 per kilo Watt hours (kWh), menjadi Rp 964 per kWh saat awal kenaikan Juli 2014 dan naik lagi menjadi Rp 1075 per kWh pada kenaikan tahap kedua September 2014.
- Pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5500 volt ampere (va), naik bertahap 5,7 persen.
Dari tarif normal sebelum kenaikan Rp1.145 per kWh, menjadi Rp 1.210 per kWh saat awal kenaikan Juli 2014 dan naik lagi menjadi Rp 1.279 per kWh pada kenaikan tahap kedua September 2014.
- Pelanggan pemerintah (P2) dengan daya diatas 200 kva. Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen.
Dari tarif normal sebelum kenaikan Rp1026 per kWh, menjadi Rp 1081 per kWh saat awal kenaikan Juli 2014 dan naik lagi menjadi Rp 1139 per kWh pada kenaikan tahap kedua September 2014.
- Golongan Rumah Tangga (R1) dengan daya 2.200 VA yang kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan.
Dari tarif normal sebelum kenaikan Rp1004 per kWh, menjadi Rp 1109 per kWh saat awal kenaikan Juli 2014 dan naik lagi menjadi Rp 1224 per kWh pada kenaikan tahap kedua September 2014.
- Golongan pelanggan penerangan Jalan Umum (P3) dengan kenaikan bertahap sebesar 10,69%.
Dari tarif normal sebelum kenaikan Rp 997 per kWh, menjadi Rp 1104 per kWh saat awal kenaikan Juli 2014 dan naik lagi menjadi Rp 1221 per kWh pada kenaikan tahap kedua September 2014.
- Golongan pelanggan Rumah Tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen.
Dari tarif normal sebelum kenaikan Rp979 per kWh, menjadi Rp 1090 per kWh saat awal kenaikan Juli 2014 dan naik lagi menjadi Rp 1214 per kWh pada kenaikan tahap kedua September 2014.
Diretur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, dengan tarif listrik secara berkala sampai November, penghematan anggaran mencapai Rp 8,51 triliun dan seluruh golongan pelanggan listrik di atas sudah tidak lagi disubsidi.
"Penghematan enam golongan Rp 8,51 triliun, November 2014 tanpa disubsidi," tutup Jarman.
Enam golongan itu akan mengalami kenaikan tarif listrik secara berkala setiap dua bulan sekali. Keenam pelanggan ini terdiri dari tiga jenis golongan yaitu golongan rumah tangga, industri dan gedung atau fasilitas pemerintah.
berikut daftar kenaikan tarif enam golongan pelanggan sampai September 2014:
- Industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen.
Dari tarif normal sebelum kenaikan Rp 864 per kilo Watt hours (kWh), menjadi Rp 964 per kWh saat awal kenaikan Juli 2014 dan naik lagi menjadi Rp 1075 per kWh pada kenaikan tahap kedua September 2014.
- Pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5500 volt ampere (va), naik bertahap 5,7 persen.
Dari tarif normal sebelum kenaikan Rp1.145 per kWh, menjadi Rp 1.210 per kWh saat awal kenaikan Juli 2014 dan naik lagi menjadi Rp 1.279 per kWh pada kenaikan tahap kedua September 2014.
- Pelanggan pemerintah (P2) dengan daya diatas 200 kva. Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen.
Dari tarif normal sebelum kenaikan Rp1026 per kWh, menjadi Rp 1081 per kWh saat awal kenaikan Juli 2014 dan naik lagi menjadi Rp 1139 per kWh pada kenaikan tahap kedua September 2014.
- Golongan Rumah Tangga (R1) dengan daya 2.200 VA yang kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan.
Dari tarif normal sebelum kenaikan Rp1004 per kWh, menjadi Rp 1109 per kWh saat awal kenaikan Juli 2014 dan naik lagi menjadi Rp 1224 per kWh pada kenaikan tahap kedua September 2014.
- Golongan pelanggan penerangan Jalan Umum (P3) dengan kenaikan bertahap sebesar 10,69%.
Dari tarif normal sebelum kenaikan Rp 997 per kWh, menjadi Rp 1104 per kWh saat awal kenaikan Juli 2014 dan naik lagi menjadi Rp 1221 per kWh pada kenaikan tahap kedua September 2014.
- Golongan pelanggan Rumah Tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen.
Dari tarif normal sebelum kenaikan Rp979 per kWh, menjadi Rp 1090 per kWh saat awal kenaikan Juli 2014 dan naik lagi menjadi Rp 1214 per kWh pada kenaikan tahap kedua September 2014.
Diretur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, dengan tarif listrik secara berkala sampai November, penghematan anggaran mencapai Rp 8,51 triliun dan seluruh golongan pelanggan listrik di atas sudah tidak lagi disubsidi.
"Penghematan enam golongan Rp 8,51 triliun, November 2014 tanpa disubsidi," tutup Jarman.